Download Contoh Laporan PIGP (Program Induksi Guru Pemula)
Bagi
temen-teman yang baru saja diangkat menjadi CPNS Guru biasanya akan mendapatkan
SK CPNS dengan jabatan Calon Guru sesuai formasinya. Seperti yang kita ketahui,
bahwa Jabatan Guru merupakan Jabatan Fungsional pada kelas jabatannya, nah
berbeda dengan calon Guru yang belum termasuk dalam jabatan fungsional dan
tergolong struktural. Jabatan Calon Guru ini akan berganti menjadi fungsional Guru
apabila teman-teman telah melalui proses induksi selama 1 tahun atau yang
dikenal dengan PIGP (Program Induksi Guru Pemula) dan telah memiliki sertifikat
pendidik. Jika teman-teman belum memiliki salah satunya jangan berharap
teman-teman diangkat menjadi Fungsional Guru ya, kecuali ada perubahan peraturan.
Untuk artikel kali ini saya akan mencoba membahas apa itu PIGP dan bagaimana
format laporan PIGP.
Program
Induksi bagi Guru Pemula merupakan kegiatan orientasi, pelatihan di tempat
kerja, pengembangan dan praktek pemecahan berbagai permasalahan dalam proses
pembelajaran dan bimbingan konseling bagi guru pemula di tempat tugasnya. Guru
pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses
pembelajaran dan bimbingan konseling pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.
Program
induksi sangat diperlukan bagi guru pemula sebagai salah satu syarat
pengangkatan dalam jabatan fungsional guru. Selain itu, agar guru pemula dapat
beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya dengan sekolah yang
bersangkutan.Dengan program induksi ini diharapkan bagi guru pemula dapat
melaksanakan tugasnya sebagai guru profesional di sekolahnya.
Apa saja Dasar Hukum Pelaksanaan PIGP?
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, dan pendidikan menengah.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No. 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
Apa Tujuan Pelaksanaan PIGP?
Tujuan
pelaksanaan Program Induksi ini adalah untuk membimbing guru pemula dalam:
- Beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah.
- Melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah.
Apa Manfaat Induksi bagi Guru Pemula?
Seperti yang sudah saya jelaskan di awal artikel, bagi teman-teman
guru pemula yang berstatus CPNS, program induksi dilaksanakan sebagai salah
satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru. Bagi CPNS yang
berstatus bukan PNS, Program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat
pengangkatan dalam guru tetap.
Prinsip-prinsip Penyelenggaraan
Induksi Guru Pemula
Program
induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip:
- Keprofesionalan: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas;
- Kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim.
- Akuntabel: penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
- Berkelanjutan: dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.
PELAKSANAAN INDUKSI BAGI GURU PEMULA
Tugas Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No. 5 Tahun 2014 Pasal 11
menjelaskan bahwa tugas ASN adalah:
- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jabatan Fungsional Guru
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permenegpan RB) No. 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyaiai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam
menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai
dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
Tugas Pokok dan Fungsi Guru
- Rincian kegiatan tugas jabatan guru kelas dimuat pada Permenegpan RB pasal 13 ayat 1, yaitu:
- Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
- Menyusun silabus pembelajaran;
- Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- Menyusun alat ukur/ soal sesuai mata pelajaran;
- Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
- Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
- Melaksanakan pembelajaran/ perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
- Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- Membimbing guru pemula dalam program induksi;
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
- Melaksanakan pengembangan diri;
- Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- Membuat karya inovatif.
DESKRIPSI PELAKSANAAN PEMBIMBINGAN OLEH PEMBIMBING
Tahap Persiapan Pembimbingan
Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi.
Pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang relevan. Untuk kelancaran pembimbingan tahap pembimbing mempersiapkan dokumen – dokumen yang mendukung dalam tahap pembimbingan PIGP. Dokumen-dokumen yang digunakan pada tahap persiapan meliputi:
- Silabus/ CP dan ATP
- RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)/ Modul Ajar
- Program Tahunan
- Program Semester
- Pelaksanaan proses pembelajaran
- Penilaian hasil pembelajaran/ Asesmen
- Pengawasan proses pembelajaran
Tahap Pembimbingan
Pembimbingan
tahap 1 pada dasarnya adalah pembimbingan untuk mengembangkan kompetensi guru
pemula. Pada pembimbingan ini diperlukan penilaian pembimbingan untuk
mengetahui sub kompetensi yang sudah memenuhi standar dan yang belum.
Kompetensi yang belum standar ini perlu dibimbing terus menerus hingga mencapai
standar.
Pembimbingan Tahap 1 dilaksanakan pada bulan Juli 2019 sampai
dengan bulan November 2019 oleh pembimbing yang telah ditunjuk oleh kepala
sekolah. Pembimbingan tahap 1 bertujuan untuk membimbing guru pemula dalam
proses pembelajaran secara bertahap dengan memberikan motivasi, arahan dan
umpan balik untuk pengembangan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas dan
menjalankan fungsinya dalam proses pembelajaran.
Pada bulan Mei 2019, guru pemula bersama pembimbing menyusun:
(1) Rencana Pengembangan Keprofesian (RPK) untuk tahun pertama masa induksi,
(2) Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan digunakan pada
pertemuan minggu-minggu pertama.
Pembimbingan yang diberikan kepada guru pemula meliputi proses
pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai
guru,seperti pembina ekstrakurikuler. Pembimbingan proses pembelajaran meliputi
penyusunan perencanaan pembelajaran,pelaksanaan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran ;membimbing dan melatih siswa;dan melaksanakan tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban
kerja guru.Proses pembimbingan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi
pedagogik dan kompetensi professional. Pembimbingan proses pembelajaran dapat
dilakukan dengan cara :
- memberi motivasi dan arahan tentang penyusunan perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa
- memberi kesempatan kepada guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaranguru lain,
- melakukan observasi untuk mengembangkan kompetensi pedagogik dan professional dengan menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran.
- Pembimbingan pelaksanaan tugas tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru,bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kepribadian dan sosial. Pembimbingan ini dilakukan dengan cara
- melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiatan disekolah,
- memberi motivasi dan arahan dalam menyusun program dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan yang diemban guru pemula,
- melakukan observasi untuk mengembangkan kompetensi kepribadian dan sosial dengan menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran.
Setelah
pembimbingan proses pembelajaran,maka dilakukan observasi pembelajaran oleh
pembimbing sekurang-kurangnya 1 kali setiap bulan pada masa pelaksanaan
program induksi dari bulan ke Juli sampai dengan bulan November. Langkah
observasi pembelajaran yang dilakukan oleh pembimbing (pembimbingan tahap 1).
- Praobservasi
- Observasi
- Pascaobservasi
- Penilaian
- Pelaporan
No comments:
Terimakasih atas komentar dan kunjungannya