Pengajuan NUPTK Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

 


Pengajuan NUPTK Guru dan Tenaga Kependidikan

Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan ujung tombak dari keberhasilan proses pendidikan di sekolah. Guru memiliki peranan penting dan merupakan jantung dari proses pendidikan. Pentingnya peran guru tersebut tidak bisa lepas dari bantuan Tenaga Kependidikan yang secara bersama bersinergi menjalankan roda Pendidikan di persekolahan.  Dalam menjalankan tugasnya, guru dan tenaga kependidikan tercatat dalam system informasi Pendidikan yang berlaku nasional yang sering disebut dengan Dapodik yang merupakan singkatan dari Data Pokok Kependidikan. Di dalam Dapodik setiap Guru dan Tenaga Kependidikan memiliki nomor unik yang merupakan identitas guru dan tenaga kependidikan yang sering disebut dengan NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.


Pengertian

Dikutip dari halaman resmi Kemdikbud, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka Pusdatin akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.


Syarat dan Ketentuan NUPTK

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :

Penetapan Calon Penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

  • Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id
  • Belum memiliki NUPTK
  • Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional

Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan  melalui system aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:

  • KTP
  • Ijazah dari Pendidikan Dasar sampai Pendidikan Terakhir
  • Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
  • Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan surat :
  • Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
  • SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  • Surat Keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
  • Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua Yayasan atau badan hukum lainnya.


Proses Penerbitan NUPTK

Mekanisme penerbitan NUPTK tergambar sebagai berikut:


Keterangan:

  • Satuan Pendidikan melakukan input data pokok Pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik
  • PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan tenaga Kependidikan (PTK) melalui system aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; (2) Jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
  • Jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocoka data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; (2) Jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.

Proses penetapan penerima NUPTK yaitu sebagai berikut: 


Keterangan:

  • Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  • Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui system aplikasi VervalPTK.
  • Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistemaplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksavaliditas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
  • BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTKmelalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD[1]DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
  • PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.

Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.


Pengecekan Status NUPTK

Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK. Penelusuran status NUPTK dapat dilakukan pada halaman resmi Kemdikbud . Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGERI. Untuk menelusuri status NUPTK anda, silakan isi nomor NUPTK pada kolom tersedia.



No comments:

Terimakasih atas komentar dan kunjungannya

Powered by Blogger.