Juknis Pedoman Penyelenggaraan Ujian Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2022/ 2023

 

Juknis Pedoman Penyelenggaraan Ujian Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2022/ 2023

Uji Kompetensi Keahlian (UKK)

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan asesmen atau penialaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 atau 3 pada KKNI yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDIKA di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatika  paspor keterampilan (skill passport) dan atau portfofolio untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau kualifikasi tertentu.

UKK dilaksanakan pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang dapat memberikan fasilitas peleksanaan uji kompetensi. Kegiatan ini biasanya diselenggarakan oleh sekolah dengan bantuan panitia UKK yang ditugaskan sebagai penyelenggara. Tujuan dari pelaksanaan UKK dianataranya adalah:

  • Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
  • Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  • Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan UKK sesuai kebutuhan dunia kerja

Dengan sasaran yaitu seluruh peserta didik SMK kelas XII.

 

Jenis Uji Kompetensi Keahlian

Uji Kompetensi Keahlian pada tahun 2022/ 2023 ini dibagi menjadi ke dalam 3 jenis yakni:

  • Pelaksanaan UKK oleh dunia kerja atau asosiasi profesi;
  • Pelaksanaan UKK oleh SMK bersama dengan lembaga sertifikasi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan;
  • Pelaksanaan UKK Mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja menggunakan standar minimal instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat. Satuan pendidikan bersama mitra dunia kerja diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi minimal setara dengan yang disusun oleh pemerintah pusat.

 

Adapun pedoman penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tahun pelajaran 2022/ 2023 dapat teman-teman lihat di bawah ini: 

No comments:

Terimakasih atas komentar dan kunjungannya

Powered by Blogger.