Perencanaan Berbasis Data pada Satuan Pendidikan

Perencanaan Berbasis Data pada Satuan Pendidikan

Perencanaan Berbasis Data (PBD) adalah bentuk pemanfaatan data yang didapatkan dari platform Rapor Pendidikan sebagai bentuk intervensi satuan maupun dinas pendidikan maupun pemerintah daerah terhadap mutu dan capaian pendidikannya dan bertujuan untuk mencapai peningkatan serta perbaikan mutu pendidikan yang berkesinambungan.


Evaluasi Sistem Pendidikan

Evaluasi sistem pendidikan digunakan untuk mengevaluasi kualitas dan pemerataan layanan pendidikan baik pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan pendidikan tinggi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.57 tahun 2021

Evaluasi sistem pendidikan . dilakukan dengan data yang didapatkan dari data Asesmen nasional dan Analisis data Satuan Pendidikan, GTK, dan Pemerintah Daerah. Hasil evaluasi pendidikan natinya digunakan dalam penyusunan laporan komprehensif layanan pendidikan atau profil pendidikan sehingga deidapatkan perencanaan guna peningkatan mutu layanan pendidikan dan penetapan rapor pendidikan.

Evaluasi dilakukan dengan melihat kerangka penilaian yang dikembankan dari model input, proses, dan output tentang kinerja atau efektivitas sekolah yang mencakup 8 Standar Nasional Pendidikan.

Evaluasi Sistem Pendidikan


Berdasarkan model input, proses, output profil pendidikan dikelompokkan dalam 5 dimensi yang berisi berbagai kelompok indikator.

Indikator Profil Pendidikan


Perencanaan Berbasis Data



Perencanaan berbasis data dilakukan berdasarkan profil pendidikan untuk perbaikan berkesinambungan.  Tujuan perencanaan berbasis data adalah untuk menyusun rencana kegiatan yang dapat meningkatkan mutu layanan pendidikan. Tahapan pelaksanaan Perencanaan Berbasis Data dilakukan dengan  3 tahap:

  • Identifikasi, dalam tahapan ini satuan pendidikan memilah capaian indikator

  • Refleksi, agar rencana kegiatan tepat sasaran maka perlu ditemukan akar masalah dari masalah yang terjadi.



  • Benahi, dalam tahapan ini satuan pendidikan menentukan solusi, menentukan target dan rencana kegiatan, dan memasukkan ke dalam RKAS.

Ketiga tahapan di atas dituangkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Berikut merupakan contoh perencanaan berbasis data berdasarkan rapor pendidikan. 



No comments:

Terimakasih atas komentar dan kunjungannya

Powered by Blogger.